You need to enable javaScript to run this app.

Struktur Organisasi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 1 komentar

 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

  • Secara defenitif Kabupaten Solok Selatan berdiri pada 7 Januari 2004, dengan ibu kota Padang Aro. Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

 

Tugas

  • Dinas kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.

 

Fungsi

  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas :

Kepala

Sekretariat terdiri dari :

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

  • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
  • Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :

  • Seksi Surveilans dan Imunisasi
  • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
  • Seksi Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

  • Seksi Pelayanan Kesehatan
  • Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT
  • Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Kelompok Jabatan Fungsional; dan

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan

 

KEPALA DINAS

Tugas

  • Memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatagar tugas dinas kesehatan kab. Solok Selatan Terselenggarakan dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Uraian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Dinas berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • Mengkoordinasikan program yang berkaitan dengan instansi lain agar semua tugas dapat berjalan dengan baik;
  • Mengkaji kebijakan teknis program kerja dan kegiatan pada Dinas kesehatan;
  • Mengevaluasi pencapaian cakupan program kerja Dinas Kesehatan& memonitoring kegiatan bawahan agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan baik;
  • Menghadiri rapat koordinasi dengan jajaran lintas program & lintas sektor untuk memberi informasi,menerima informasi & data dalam rangka pemantapan pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD serta pelaksanaan tugas-tugas teknis;
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas yang meliputi kesekretariatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit dan bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • Membuat telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

  • Pembinaan Pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD);
  • Perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan pembinaan, dan evaluasi program dan kegiatan bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi;
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIAT

Tugas

  • Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas.

Uraian tugas sekretaris adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • Mengelola administrasi keuangan, mengkaji anggaran belanja dan mengendalikan administrasi belanja dan mengelola administrasi kepegawaian, naskah dinas dan kearsipan serta pembinaan Jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan penatausahaan,kelembagaan,ketatalaksanaan,pengelolaan urusan rumah tangga & perlengkapan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku;
  • Menyusun bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat, infokes& mengkaji bahan Renstra,LAKIP,LKPJ& LPPD Dinas berdasarkan peraturan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia bidang Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;
  • Membuat telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Koordinasi Penyusunan rencana, program, anggarandi bidang Kesehatan;
  • Pemberian dukungan administrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  • Penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pengelolaan Barang milik atau kekayaan negara; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas

  • Melaksanakan Koordinasi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan dinas.

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut :

  • Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan dan keuangan;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidangKesehatan;
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang Kesehatan;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Kesehatan;
  • Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang Kesehatan;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Kesehatan;
  • Melakukan penyusunan laporan kinerja di bidang Kesehatan;
  • Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan dan keuangan
  • Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
  • melakukan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  • Melakukan urusan gaji pegawai;
  • Melakukan administrasi keuangan;
  • Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  • Melakukan penyusunan laporan keuangan;
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyusunan program kerja sub bagian Perencanaan dan Umum sesuai dengan program kerja sekretariat;
  • Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang  berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
  • Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang;
  • Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas;
  • Penyusunan program kerja tahunan Dinas;
  • Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
  • Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban;
  • Penyimpanan berkas-berkas keuangandan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan dinas; da
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan aset penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab dinas.

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referansi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum kepagawaian;
  • Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
  • Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/Struktur, fungsional dan teknis;
  • Melaksanakan penyusunan/penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
  • Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan dinas;
  • Melaksanakan pembinaan tenaga fungsional;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan dinas;
  • Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan administrasi / penataanusahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
  • Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat;
  • Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan keamanan dan layanan kantor;
  • Melakukan  penyusunan  Rencana  Kebutuhan  Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  • Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara;
  • Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  • Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian Aset;
  • Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  • Melaksanaan penyusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
  • Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan penyerasian ketikan naskah Dinas;
  • Melaksanaan pengelolaan kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Melaksanakan pembinaan kearsipan dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyusunan program kerja sub bagian Umum dan Kepegawaiansesuai dengan program kerja sekretariat;
  • Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang  berkaitan dengan tugas-tugas urusan administrasi umum;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  • Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
  • Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
  • Pengelolaan perpustakaan dinas;
  • Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
  • Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Tugas

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dibidang kesehatan masyarakat.

Uraian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan  bidang Kesehatan Masyarakat  Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • Membuat perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat  berdasarkan peraturan perundang undangan dan sesuai kebijakan kepala Dinas;
  • Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pelaporan kinerja kesehatan masyarakat serta evaluasi kinerja bidang kesehatan masyarakat;
  • Membuat telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan seksi Kesehatan Keluarga& gizi berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan, mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pelayanan kesehatan serta melakukan fasilitasi dan pembinaan pelayanan kesehatan keluaga dan gizi, melakukan analisa kebutuhan pelayan kesehatan keluarga dan gizi dan pelayanan daerah terpencil;
  • Membuat telaahan staf dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakatmengacu pada rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

Uraian tugas Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan koordinasi, pengembangan desain, metode dan alat promosi kesehatan serta melakukan kampanye Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM);
  • Melakukan promosi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat di bidang Kesehatan Masyarakat dengan meningkatkan pranserta masyarakat di bidang kesehatan melalui kegiatan posyandu, polindes dan desa/nagari siaga;
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugas nya;
  • Membuat telaahan staf dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mengacu pada rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangPromosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangPromosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan, melakukan upaya penyehatan dan penanggulangan pencemaran lingkugan, pengawasan kualitas air, sanitasi tempat umum, tempat pengolahan makanan dan minuman, sarana sanitasi dasar, TP2 pestisida, kesehatan kerja, CLTS, pencemaran Udara dan Kebisingan, melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrsi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga, memantau dan mengevaluasi pelaksaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Membuat telaahan staf dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;

 

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mengacu pada rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangKesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangKesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Tugas

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan dan kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Membuat perumusan kebijakan teknis dibidang Pencegahan& Pengendalian Penyakitberdasarkan peraturan perundang-undangan&sesuai kebijakan Pimpinan;
  • Melakukan koordinasi & penyelenggaraan  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pelaporan kinerja bidang Pencegahan danPengendalian Penyakit;
  • Melaksanakan pemantauan & evaluasi kinerja Bidang P2P;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

  • Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

1. Seksi Surveilans dan Imunisasi

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

Uraian tugas Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Surveilans dan Imunisasiberdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkandan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional, bahan koordinasi dan pembinaan, menyusun rencana dan melakukan penelitian, penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagai upaya Pelaksanaan Program Kegiatan Surveilans dan Imunisasi, melakukan pelayanan teknis dan administrasi, pendataan hasil kerja, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Surveilans dan Imunisasi mengacu pada rencana kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangSurveilans dan Imunisasi;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangSurveilans dan Imunisasi;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Tugas

  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menularberdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional, bahan koordinasi dan pembinaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mengacu pada rencana kerja bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.

Uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardan Kesehatan Jiwa berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional, bahan koordinasi dan pembinaan, menyusun rencana dan melakukan penelitian, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  • Melakukan pelayanan teknis dan administrasi, pendataan hasil kerja;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa mengacu pada rencana kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan rapat untuk menggali informasi dan data,mengolah dan menganalisis data,mengidentifikasi permasalahan,menetapkan alternatif kegiatan,menyusun prioritas kegiatan serta membuat uraian kegiatan;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Menyapkan bahan kerja dengan mempelajari dan menindaklanjuti disposisi kepala dinas, memberi arahan dan koreksi;
  • Menyiapkan rumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan dengan mempelajari Peraturan – peraturan Seksi Yankes, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM Kesehatan;
  • Menganalisis data dan merumuskan dalam bentuk informasi yang berhubungan dengan Yankes, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM Kesehatan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program Yankes, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM Kesehatan;
  • Mengevaluasi hasil kegiatan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  • Membuat telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah/tindakan sesuai bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :

1. Seksi Pelayanan Kesehatan

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.

Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program kerja tahunan Seksi Pelayanan Kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang Pelayanan Kesehatan;
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Pelayanan Kesehatan;
  • Melakukan fasilitasi dan pembinaan pelayanan rawat inap, laboratorium, pelayanan masyarakat, masyarakat miskin dan rujukan;
  • Melakukan analisa kebutuhan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan daerah terpencil;
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pelayanan kesehatan dasar, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Askes Sosial dan rujukan, Batra;
  • Melakukan pendataan hasil kerja pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Pelayanan Kesehatanmengacu pada rencana kerja Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Kesehatan;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangPelayanan Kesehatan;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pelayanan Kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

2. Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT.

Uraian tugas Kepala Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT adalah sebagai berikut :

  • Mengkoordinir dan membuat perencanaan kegiatan seksi penyelenggaraan kefarmasian dan sarana kesehatan diantaranya mengadakan pertemuan, membuat konsep jadwal,dan memverifikasi jadwal kegiatan;
  • Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pengolahan obat dengan menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pengelolaan obat;
  • Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan seksi penyelenggaraan kefarmasian dan sarana kesehatan;
  • Menganalisa penggunaan obat oleh Puskesmas,pemakaian obat rasional, penggunaan Narkotika & Psikotropika,ketersediaan dan tingkat kecukupan obat di Kabupaten, serta analisa peresepan obat di Puskesmas berdasarkan sumber anggaran,jumlah kunjungan,harga per lembar resep.
  • Analisa kebutuhan obat puskesmas melalui DAK, DAU, dan BPJS kemudian membuat rekap usulan kebutuhan obat dari Puskesmas,memperbaiki hasil koordinasi & koordinasi hasil – hasil analisa dengan tim perencanaan terpadu.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT mengacu pada rencana kerja bidang Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangKefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangKefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Tugas

  • Melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Uraian tugas Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Melakukan Briefing koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi seksi pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Menerima, mendisposisi dan meriview surat masuk dan keluar;
  • Memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Menyiapkan bahan kerja, kerangka acuan kegiatan dan melakukan rapat untuk kegiatan untuk kegiatan seksi pengambangan Sumber Daya Manusia;
  • Membuat Mapping ketersediaan, kebutuhan dan kekurangan Sumber Daya Manusiatenaga kesehatan secara umum Dinas;
  • Mengusulkan kebutuhan Sumber Daya Manusiakesehatan kepada Pemerintah Kabupaten.
  • Mengusulkan perpanjangan tenaga PTT yg sudah hampir selesai masa tugasnya;
  • Menerima, menganalisa, mendistribusikan berkas CPNS/ASN;
  • Menerima dari sub bagian keuangan, kepegawaian dan umum tenaga CPNS/ASN baru untuk dialokasikan maping, selanjutnya menyerahkan kembali ke sub bagian keuangan, kepegawaian dan umum untuk penyelesaian administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan Pembekalan, Orientasi CPNS baru,PTT baru maupun tenaga kontrak baru lainnya;
  • Mengumpul dan mengolah data berhubungan dengan SDMK.
  • Membuat Perencanaan SDM Kesehatan, Analisa Jabatan (Anjab), Analisa Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan;
  • Memproses usulan Tugas Belajar (TUBEL) dan Izin Belajar (IBEL) dan Diklat perjenjangan bagi pegawai Dinkes;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mengacu pada rencana kerja Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidangSumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidangSumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

  • Melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

 

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

  • Menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang Kesehatan dapat dibentuk UPT pada Dinas  sesuai dengan kebutuhan.

 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan, peran Daerah Kabupaten/Kota mencakup :

Urusan Upaya Kesehatan

Pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Pengelolaan UKM DaerahKabupaten/.
  2. Penerbitan izin rumahsakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota. 
  3. Urusan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
    • Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
    • Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Urusan Sediaan farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
    • Penerbitan izin apotik, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
    • Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
    • Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) te
    • rtentu perusahaan rumah tangga.
    • Pengawasan post marketproduk makanan minuman industri rumah tangga.
  5. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh Kabupaten/Kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat Kabupaten/Kota.

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

"Baik"
20 Apr 2021 19:09 Chantika dwi maulina
dr. Pendewal, M.H

- Kepala Dinas Kesehatan -

Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner