You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Tugas, Fungsi

  • Secara defenitif Kabupaten Solok Selatan berdiri pada 7 Januari 2004, dengan ibu kota Padang Aro. Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

Tugas

  • Dinas kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

 

Bagikan artikel ini:
dr. Pendewal, M.H

- Kepala Dinas Kesehatan -

Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner