Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Tugas, Fungsi
- Secara defenitif Kabupaten Solok Selatan berdiri pada 7 Januari 2004, dengan ibu kota Padang Aro. Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Tugas
- Dinas kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;