Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memulai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas.
Selanjutnya aturan turunannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak juga diterapkan bersamaan.
Kedua aturan ini ditujukan untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak (usia dibawah 18 tahun). Pengaturan ini dilakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yakni pemilik aplikasi pada telepon pintar.
Selain itu juga sebagai pemberitahuan dan penghimbau kepada orang tua untuk mengawasi langsung penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Seperti apa aturan ini dan apa saja yang bisa dilakukan orang tua? Simak penjabarannya pada infografis berikut.
Kembali ke Berita
68 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,963
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,289
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,011
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,965
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,901