Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengebut pendataan masyarakat untuk bisa mendapatkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Kementerian ESDM. Kuota yang didapatkan Solok Selatan cukup besar, mencapai empat ribu pemasangan baru dari kuota delapan ribu untuk Provinsi Sumatera Barat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Solok Selatan Taufik Effendi menjelaskan bahwa data penerima BPBL saat ini bersumber dari DTSEN. Namun, pemerintah kabupaten masih menemukan persoalan dalam validasi data tersebut.
"Hasil temuan wali nagari, ada beberapa penduduk yang sebenarnya bukan berdomisili di wilayah tersebut namun masuk dalam basis data. Karena itu, kami memahami bahwa basis data BPBL ini memang tidak bisa dipastikan 100 persen akurat," kata Taufik, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah daerah terus berupaya mengusulkan kekurangan penerima BPBL untuk pemenuhan kuota dan mengusulkan tambahan diatas kuota yang telah ditargetkan berdasarkan kondisi terkini di lapangan, mengingat masih terdapat rumah tangga berpenghasilan rendah yang belum menikmati aliran listrik.
Pemkab telah meminta seluruh wali nagari untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima. Proses tersebut dituangkan dalam berita acara verifikasi terhadap data BPBL, termasuk berita acara usulan tambahan bagi masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan namun masih berada di luar kuota yang tersedia di nagari. Usulan ini akan diteruskan pemerintah kabupaten di Dinas ESDM Provinsi.
Lebih lanjut, Benny Aulia, Manager ULP PLM Muara Labuh mengatakan sebagai pelaksana program BPBL saat ini PLN di unit yang dipimpinnya sedang melakukan validasi atas data yang diterima dari kementerian.
"Kami sudah menerima data dari pengusulan ke kementerian tahun lalu dan sedang dilakukan validasi. Untuk jumlah yang diajukan masih belum pasti karena datanya terus bergerak," kata Benny ketika dihubungi Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan, kriteria masyarakat penerima bantuan BPBL ini adalah masyarakat yang dari keluarga tidak mampu dan miskin atau masyarakat pra-sejahtera serta belum mampu untuk mengajukan pemasangan listrik mandiri.
Bersama dengan pemerintah kabupaten, katanya, PLN melakukan validasi untuk memastikan masyarakat yang diajukan sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kriteria lainnya yakni rumah yang belum ada sambungan listrik dan Jarak rumahnya 50 meter maksimal dari tiang terdekat maka pelanggan bisa langsung disambung.
Rumah yang dipasang akan berhak mendapatkan daya 900 watt dengan tiga titik lampu dan 1 kontak listrik, sertifikat layak operasi, token listrik perdana, dan bebas biaya penyambungan.
Meski begitu juga terdapat kondisi yang membuat data tersebut gagal mendapatkan bantuan dengan kendala seperti rumah sudah masuk listrik, meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, nama dan NIK tidak sama, atau sudah pindah. (DISKOMINFO)
Kembali ke Berita
32 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,959
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,285
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,009
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,961
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,900